Text
Omnibus law: diskursus pengadopsiannya kedalam sistem perundang-undangan nasional
Reformasi legislasi dan regulasi menjadi wacana hukum yang populer setelah 22 tahun pasca jatuhnya orde baru. Kondisi anomali terjadi antara keduanya. misalnya persoalan produktivitas, di satu sisi minim produktivitas penyusunan undang-undang dipersoalkan dan kerap kali jauh dari target program legislasi nasional, namun di sisi lain produktivitas produk hukum di bawah undang-undang dianggap terlalu hyper dan menciptakan stagnansi daya saing, inovasi, dan kemudahan berusaha. Persoalan sebagaimana terurai di atas, politik hukum pemerintah memperkenalkan pengadopsian metode omnibus dalam pembentukan undang-undang. Rancangan Undang-Undangan Cipta Kerja (per April 2020) yang menggunakan metode omnibus tersebut menjadi pembahasan diberbagai kalangan, baik ahli hukum, ekonomi, politik dan sosial yang mengkaji dari berbagai aspek misalnya kompabilitas dengan sistem hukum Indonesia, implementasi penegakan hukumnya, dampaknya bagi iklim investasi, proses politik pembahasannya, dan dampak kesenjangan sosialnya.Lihat Lebih Sedikit
Termasuk bibliografi
20213407 | T 328.378 598 OMN C.1 | Kampus II-Pancing (328) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak untuk Dipinjamkan |
20213408 | U 328.378 598 OMN C.2 | Kampus II-Pancing (328) | Tersedia |
20213409 | U 328.378 598 OMN C.3 | Kampus II-Pancing (328) | Tersedia |
20213410 | U 328.378 598 OMN C.4 | Kampus II-Pancing (328) | Tersedia |
20213411 | U 328.378 598 OMN C.5 | Kampus II-Pancing (328) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain