Text
Etika profesi hukum
Mata kuliah "etika" merupakan mata kuliah wajib di semua fakultas/program studi, karena etika merupakan salah satu tujuan pendidikan nasional sebagaimana terdapat dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Mata Kuliah etika Profesi hukum merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa Fakultas Hukum, dengan tujuan agar setelah mereka lulus dan menjalankan profesi hukumnya, baik sebagai jaksa, hakim, advokat dam, dapat menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika , sehingga hukum benar-benar dapat dapat ditegakan dengan adil di Indonesia.
Bibliografi : hlm. 151-152
20212127 | T 340.112 MAR e C.1 | Kampus II-Pancing (340) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak untuk Dipinjamkan |
20212128 | U 340.112 MAR e C.2 | Kampus IV-Tuntungan (340) | Tersedia |
20212129 | U 340.112 MAR e C.3 | Kampus IV-Tuntungan (340) | Tersedia |
20212130 | U 340.112 MAR e C.4 | Kampus IV-Tuntungan (340) | Tersedia |
20212131 | U 340.112 MAR e C.5 | Kampus IV-Tuntungan (340) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain