Text
Administrasi peradilan : model, prinsip, dan tata kelola
Sejak abad ke-12 di mana kekuasaan yudikatif masih berada di tangan seorang raja, organisasi peradilan (curio regis) telah eksis lebih dahulu dibanding profesi atau jabatan para hakim seperti yang kita kenal dalam negara modern saat ini. Sejak disahkannya The Act of Settlement pada tahun 1701 di Inggris dan diiringi adanya perubahan paradigma politik, sosial, budaya, dan sistem ketatanegaraan di berbagal negara, organisasi peradilan terus mengalami transformasi, baik dari sisi model, independensi, kewenangan, hingga tata kelola. Fakta ini menunjukkan bahwa dalam perspektif organisasi, lembaga peradilan merupakan entitas yang hidup dan dinamis serta akan terus mengalami perubahan dan perkembangan dari sisi kebijakan, desain, model, prosedur, prinsip, dan tata kelola. Salah satu hal yang sangat menarik dalam buku ini, yaitu terdapat diskursus mengenal upaya beberapa negara di dunia dalam menemukan model-model administrasi peradilan yang paling efektif dan efisien, terutama dalam mengatur hubungannya dengan cabang kekuasaan lainnya. Selanjutnya, dalam buku ini dibahas pula mengenai dinamika independensi organisasi peradilan yang trennya menunjukkan kondisi yang semakin otonom dan independen di berbagai negara, terutama dalam hal pengelolaan organisasi, sumber daya manusia, dan yang terpenting adalah soal anggaran lembaga peradilan yang sering menjadi objek perselisihan dan tarik-menarik kepentingan antara lembaga yudikatif dengan lembaga eksekutif dan legislatif. Dalam buku ini juga dilengkapi dengan pembahasan mengenal manajemen peradilan, baik dalam manajemen organisasi maupun manajemen perkara disertai dengan strateginya. Dan yang juga sangat penting di akhir bagian buku ini dibahas mengenai penerapan prinsip dan tata kelola lembaga peradilan yang baik (good court governance). Buku ini dapat menjadi referensi akademik, baik bagi mahasiswa hukum, ilmu administrasi, dan jurusan lainnya yang berminat mendalami kajian organisasi peradilan. Selain itu, buku ini juga penting untuk dibaca dan dikaji oleh para praktisi hukum, lawyer, aktivis hukum, dan utamanya bagi para administrator peradilan dan tidak terkecuali bagi para hakim dalam memahami kebijakan, sistem, dan model, serta prinsip-prinsip yang diterapkan dalam lembaga peradilan di berbagai negara.
Bibliografi : hlm. 165-176
20213292 | T 347.01 HAK a C.1 | Kampus II-Pancing (347) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak untuk Dipinjamkan |
20213293 | U 347.01 HAK a C.2 | Kampus IV-Tuntungan (347) | Tersedia |
20213294 | U 347.01 HAK a C.3 | Kampus IV-Tuntungan (347) | Tersedia |
20213295 | U 347.01 HAK a C.4 | Kampus IV-Tuntungan (347) | Tersedia |
20213296 | U 347.01 HAK a C.5 | Kampus IV-Tuntungan (347) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain