Bibliografi : hlm. 123-127
Perjanjian kawin sebenarnya bisa mencakup segala sesuatu yang disepakati oleh suami istri yang tidak terbatas hanya pada harta benda dalam perkawinan asalkan tidak bertentangan dengan hukum, agama,…
Bibliografi : hlm. 269-270
Bibliografi : hlm. 337-341
Bbiliografi : hlm. 193-200
Indeks Termasuk bibliografi
Bibliografi : hlm. 235-238
Cetakan ke 7 tahun terbit 2014
Bibliografi : hlm. 177-181 Cetakan ke 5 tahun terbit 2019