Bibliografi : hlm. 225-229
Bibliografi : hlm. 141-143
Bibliografi : 263-270
Bibliografi : hlm. 123-127
Perjanjian kawin sebenarnya bisa mencakup segala sesuatu yang disepakati oleh suami istri yang tidak terbatas hanya pada harta benda dalam perkawinan asalkan tidak bertentangan dengan hukum, agama,…
Bibliografi : hlm. 269-270