Bibliografi : 263-270
Bibliografi : hlm. 123-127
Perjanjian kawin sebenarnya bisa mencakup segala sesuatu yang disepakati oleh suami istri yang tidak terbatas hanya pada harta benda dalam perkawinan asalkan tidak bertentangan dengan hukum, agama,…
Bibliografi : hlm. 269-270
Bibliografi : hlm. 139-141
Bibliografi : hlm. 369-374
Bibliografi : hlm. 163-170
Bibliografi : hlm. 337-341